Jakarta, aktual.com – Kuasa hukum dan korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, mendatangi Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/2/2023). Kedatangan mereka untuk mengetahui perkembangan laporan yang telah dibuatnya.
Tommy Suhardi, salah satu korban KSP Indosurya yang kehilangan uangnya sebesar Rp34 miliar, mengatakan kedatangannya ke Bareskrim Polri ingin menanyakan laporan LP/B/0204/IV/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 27 April 2022, dengan terlapor Henry Surya, Surya Effendi dan Natalia Tjandra yang merupakan ayah dan istri Henry.
“Saya ingin menanyakan LP 0204 yang sudah satu tahun yang lalu, sampai sekarang belum ada penjelasan lebih lanjut tentang tersangkanya siapa, apakah pendiri Indosurya grup Pak Surya Effendi statusnya sebagai tersangka atau tidak. Dan apakah istri dari Henry Surya dijadikan tersangka atau tidak,” ujar Tommy, kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (28/2/2023).
Keingintahuan ini, karena terdapat laporan baru bernomor A/0086/II/2023/SPKT Dittipideksus Mabes Polri tanggal 8 February 2023 dengan pasal pemalsuan dan pencucian uang, yang dibuat oleh pihak penyidik.
“Saya tahu penyidik sudah kerja keras dari LP kita yang lama (0204). Cuma kemarin saya dapat informasi ada klien kami dipanggil di laporan yang baru (0086),” ujar Kuasa hukum Tommy, Adi Nugroho dari LQ Indonesia Lawfirm di lokasi yang sama.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin