Diungkapkan Adi Nugroho, laporan tipe A yang baru dibuat oleh penyidik, memiliki keuntungan bagi terlapor Henry Surya. “Karena laporan tipe A ini ada satu kelemahan fatal yang ke depannya akan membuat Henry Surya bisa Lepas dari jerat pidana,” ucapnya.

Adi berharap penyidik fokus pada laporan 0204 tahun 2022. Karena dalam laporan tipe A 0086, disebutkan peristiwa atau tempus kejadian adalah tahun 2012.

“Mabes Polri tentunya tahu bahwa sesuai pasal 78 KUHPidana, berlaku masa kadaluarsa penuntutan adalah 12 tahun, yang artinya tahun 2024, Henry Surya sudah tidak dapat dituntut pidana, alias Penuntutan bisa dibatalkan demi hukum,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut Adi, jangan sampai penyidikan yang dilakukan penyidik Mabes Polri dalam kasus tersebut menjadi sia-sia di persidangan.

“Jangan sampai, ini kita melihat di kasus yang lama ya, kasus laporan sebelumnya. Bareskrim sudah kerja keras setengah mati, hanya gara-gara dari pihak penuntut umum atau JPU memberikan istilahnya tuntutan yang lemah, dakwaan yang lemah, itu membuat pekerjaan Bareskrim sia-sia. Tiga tahun, pagi, siang, sore saya melihat sendiri. Itu sia-sia gara-gara ada celah yang dilakukan oleh JPU,” papar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin