Kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm lainnya, Ali Amsar mengatakan jika LP kedaluwarsa, terduga pelaku yang dilaporkan dalam kasus ini sudah tidak dapat dituntut pidana, atau penuntutan bisa dibatalkan demi hukum.

“Sekarang saja baru dimulai penyidikan di kepolisian, belum penuntutan di kejaksaan dan pengadilan negeri, banding di pengadilan tinggi dan kasasi di Mahkamah Agung ini bisa memakan 2-5 tahun atau lebih. Keburu kedaluwarsa itu penuntutan. Saran LQ jangan memulai sebuah proses hukum yang ujungnya akan membuat terlapor Henry Surya lepas lagi (LP 86). Kasihan para korban,” kata Ali.

Kuasa hukum LQ Indonesia Lawfirm lainnya, Ali Amsar, mengatakan selama ini Dittipideksus Bareskrim Polri telah berhasil melimpahkan berkas perkara Indosurya sebelumnya ke kejaksaan dan disidangkan di pengadilan. Tapi, untuk upaya kali ini, kata Ali pihaknya menyarankan agar LP yang diproses penyidik Bareskrim yang lebih muda tempusnya, yaitu laporan 0204.

“Jika Mabes dari awal memberikan celah lolos, nantinya Kejaksaan akan mudah menuding bahwa jaksa dari awal diberikan berkas lemah dan tidak cermat dan menyalahkan penyidikan kepolisian yang tidak cermat,” kata Adi.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin