Jakarta, aktual.com – Pakar Telematika Roy Suryo hadir di Bareskrim Polri pada Rabu (9/7/2025) guna mengikuti gelar perkara khusus terkait tudingan bahwa ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) adalah palsu.
Selain Roy, turut hadir Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, wakilnya Rizal Fadillah, serta dua ahli digital forensik, yakni Rismon Hasiholan Sianipar dan Ahmad Khozinudin.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Roy menyatakan bahwa ia membawa hasil analisis teknis untuk membuktikan keaslian ijazah Jokowi.
“Saya bersama dokter Rismon nanti akan menjelaskan secara teknis. Intinya nanti akan saya sampaikan, ringkasannya adalah analisis teknis ijazah dan skripsi 99,9 persen palsu,” ujarnya.
Analisis yang dilakukan menggunakan metode Error Level Analysis (ELA) terhadap gambar ijazah yang tersebar, termasuk yang diunggah oleh politisi PSI, Dian Sandi. Roy mengklaim bahwa terdapat kejanggalan pada logo dan foto ijazah, serta hasil face comparation menunjukkan ketidakcocokan antara pas foto dalam ijazah dengan wajah Jokowi saat ini.
“Pas foto di ijazah match dengan atau cocok dengan foto Dumatno Budi Utomo dan beberapa ijazah pembanding, tapi lucunya ijazah milik Jokowi tidak identik dengan ketiga ijazah itu,” tambah Roy.
Ia juga menyoroti gelar “Profesor” pada nama Soemitro dalam ucapan pada ijazah, yang menurutnya tidak sah karena Soemitro belum dikukuhkan sebagai guru besar pada saat itu. Roy turut menyoroti ketiadaan lembar pengujian dalam skripsi Jokowi, yang dinilainya membuat skripsi tersebut cacat.
“Skripsi yang cacat tidak akan lulus dan tidak akan ada yang asli,” tegas Roy.
Sementara itu, Bareskrim Polri menyatakan telah menyelesaikan uji laboratorium forensik (labfor) terhadap ijazah sarjana Fakultas Kehutanan UGM milik Jokowi. Uji ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan yang diajukan oleh Ketua TPUA Eggi Sudjana.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan bahwa pengujian meliputi bahan kertas, pengaman kertas, bahan cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, serta tanda tangan dekan dan rektor. Dari hasil pemeriksaan tersebut, dinyatakan bahwa dokumen ijazah Jokowi adalah asli.
“Dari penelitian tersebut, bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama,” jelas Djuhandhani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (22/5/2025).
Selain itu, polisi telah memeriksa 39 saksi dari lingkungan Fakultas Kehutanan UGM dan teman-teman kuliah Jokowi. Gelar perkara pun dilakukan untuk memperoleh kepastian hukum.
“Dalam gelar perkara, tidak ditemukan adanya tindak pidana,” ujar Djuhandhani.
Berdasarkan temuan tersebut, Bareskrim Polri resmi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden Jokowi.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















