Ketua Dewan Pertimbangan Forkonas PP-DOB Benny Rhamdani

Jakarta, Aktual.com – Ribuan warga dari berbagai daerah tergabung dalam Forum Komunikasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonom Baru Seluruh Indonesia (Forkonas-PP ODB) mengancam melakukan demonstrasi besar besaran di depan Istana Merdeka, Jakarta untuk mendesak Presiden Joko Widodo mencabut moratorium pemekaran daerah.

Tekad melancarkan aksi turun ke jalan tersebut mengemuka dalam Rembug Kebangsaan dan Manifesto Politik Percepatan Pembentukan Daerah Otonom Baru dengan Tema ‘Pemekaran Daerah, Memperkuat Indonesia, dihadiri perwakilan 174 Calon DOB di Gedung Nusantara IV Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (21/8).

“Siapkah kita turun ke jalan melakukan demonstrasi di Istana dengan masa lebih besar dari ini? biar pemerintah tahu bahwa tanpa di danai dan bergerak berdasarkan hati kita mampu penuhi Jakarta?” teriak Ketua Dewan Pertimbangan Forkonas PP-DOB Benny Rhamdani dari atas podium pidato seketika disambut teriakan sepakat “siap” dari ribuan anggota peserta rembug.

Dalam kesempatan itu, Benny yang juga anggota DPD RI menyesalkan, pemerintah dan DPR RI secara sengaja melakukan pelanggaran konstitusi dengan tidak melaksanakan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 410 berbunyi ‘Peraturan pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2014 harus ditetapkan paling lama 2 tahun terhitung UU itu ditetapkan atau diundangkan.

“Bahwa berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 31 diamanatkan untuk mewujudkan efektifitas penyelenggaraan pemerintah daerah, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan , dan lainnya,” tegas Benny.

Maka itu, lanjut Benny, Forkonas PP DOB menuntut DPR RI dan DPD RI segera mendesak Presiden Jokowi segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Tentang Penataan Daerah dan Peraturan Pemerintah Tentang Desain Besar Penataan Daerah sampai Oktober 2017.

“Kami juga mendesak pemerintah segera mencabut moratorium pemekaran daerah sebagai wujud kepatuhan terhadap amanat UU Nomor 23 Tahun 2014,” ketusnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby