Sementara itu, Ketua Umum Forkonas -PP DOB Sehan Landjar menambahkan, jika legislatif dan eksekutif tidak melaksanakan tuntutan tersebut Forkonas PP DOB se Indonesia melakukan langkah-langkah hukum atas pelanggaran konstitusi yang secara sengaja dilakukan pemerintah.
Selain itu, sambungnya, mempertimbangkan dukungan politik terhadap pemerintah dan anggota-anggota DPR saat ini pada konstestasi politik tahun 2019.
“Kami serius melakukan aksi lebih masif, tegas, dan keras apabila tuntutan kami tidak dilaksanakan sampai dengan tenggang waktu ditentukan pada Oktober 2017,” kata bupati Bolamongondow Timur ini.
Laporan: Nailin In Saroh
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby