Jakarta, Aktual.co — Mantan Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husain mengaku, kedatangannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi hanya melengkapi berkas milik Bupati Karawang, Ade Swara yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Tadi saya saksi ahli TPPU Bupati Karawang, tadi hanya melengkapi berkas punya Bupati Karawang, karena ada berkas-berkas yang harus dilengkapi,” kata Yunus ketika usai menandatangani berkas milik Ade Swara di Gedung KPK, Jumat (24/10).
Dia mengatakan, saking banyaknya berkas terpaksa dia harus kembali melengkapi berkas milik Ade Swara. “Ada yang harus dibuka di plasfdisck, dan buka berkas-berkas lain,” kata dia.
Seperti diketahui, Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang oleh KPK. Pasangan itu diduga menempatkan, mentransfer, membayarkan atau menitipkan atau mengubah bentuk terkait dengan harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Ade dan istrinya diduga melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. KPK juga sudah menelusuri aset keduanya.
Surat perintah penyidikan Ade dan istri dalam kasus dugaan TPPU diterbitkan sejak 3 Oktober 2014. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan pemerasan terkait pengurusan ijin SPPL atas nama PT Tatar Kertabumi di Kabupaten Karawang.
(Wisnu)
(Nebby)