Kuasa hukum Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee, Tofan Agung Ginting (kiri) saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (25/1/2024). ANTARA/Ilham Kausar.

Jakarta, Aktual.com – Kuasa hukum tersangka kasus film porno, Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee, Tofan Agung Ginting mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengajukan penangguhan penahanan bagi kliennya.

“Jadi hari ini kita sudah buat surat permohonan penangguhan penahanan dan nanti kita mau sampaikan kepada Dirreskrimsus Polda Metro Jaya,” katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (25/1).

Sebagai pengacara Siskaeee, Tofan memberikan jaminan bahwa kliennya tidak akan melarikan diri dan berkomitmen untuk tidak mengulangi tindakan yang melanggar hukum.

Tofan juga menegaskan bahwa belum dapat bertemu dengan kliennya karena masuk jam istirahat saat dirinya datang ke Polda Metro Jaya.

Selain itu, Tofan menyebutkan alasan penangguhan penahanan Siskaeee, yaitu kondisi sakit yang diderita oleh kliennya.

“Menurut informasi, tapi kami belum menerima surat dari RS, bahwasanya Siskaeee ada mengalami gangguan kesehatan, itu informasi yang kita terima dari manajernya,” katanya.

Di sisi lain, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah melakukan penahanan terhadap Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (24/1) malam.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka tadi malam, terhadap tersangka dilakukan penahanan,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Ade Safri menjelaskan perbedaan perlakuan terhadap Siskaeee dengan 10 tersangka lainnya dalam kasus film porno. Ia menyatakan bahwa penahanan tidak dilakukan terhadap 10 tersangka lain karena mereka bersikap kooperatif selama proses penyidikan, sementara Siskaeee dianggap tidak kooperatif.

“Upaya penahanan akan dilakukan oleh penyidik dengan pertimbangan kebutuhan dan kepentingan penyidikan, karena yang bersangkutan (Siskaee) sudah 2 (dua) kali mangkir dari panggilan penyidik. Dan ini jelas menghambat proses sidik yang saat ini dilakukan oleh tim penyidik dalam penanganan perkara a quo,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa penahanan terhadap Siskaeee akan dilakukan selama 20 hari ke depan.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan