Jakarta, Aktual.com – Kebijakan pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan yang menetapkan untuk menunda pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp19,4 triliun sepertinya bakal berdampak terhadap kondisi perekonomian di daerah tersebut.

Untuk itu, ke depan pihak pemerintah daerah sendiri harus bisa lebih kreatif lagi, tak hanya tergantung dengan pemerintah pusat. Sebab pemerintah pusat saat ini tak bisa diharapkan lagi.

“Sekalipun pemerintah pusat juga mengalami hal yang sama (anggaran dipangkas). Tapi bagi pemda kebijakan ini cukup berat. Karena pemda sendiri harus bisa berusaha sendiri. Pemda dituntut lebih kreatif dalam meningkatkan produktivitasnya,” tutur ekonom dari UI, Telisha Feliyanti, di Jakarta, Senin (12/9).

Karena dengan penundaan anggaran DAU terhadap 169 pemda, baik itu pemda provinsi maupun pemda kabupaten/kota, kata dia, pertumbuhan ekonomi pemda tetap harus tinggi.

“Sehingga yang ada, pemda juga tetap dituntut untuk terus mendorong pihak swastanya untuk bertumbuh,” tegas Telisha.

Dalam konteks ini, kata dia, pihak Pemda juga diminta untuk mempermudah regulasi usaha di daerah, agar pihak swasta terus bertumbuh dan mereka bisa memanfaatkan pembangunan infrastruktur.

Meski begitu, dia juga melihat, mestinya kebijakan ini bisa menjadi pelajaran ke depannya. Karena selama ini, pihak pemda memang mempunyai track record kurang baik dalam penyerapan anggaran.

“Selama ini silpa (sisa lebih penyerapan anggaran) dari aggaran yang ada di daerah tercatat tinggi. Jadi penundaan ini harus menjadi pelajaran bagi semua,” ujar dia.

Namun demikian, lanjutnya, kebijakan penundaan DAU itu harus dikonsultasikan dengan pihak DPR. “Tak cukup hanya dengan PMK (Peraturan Menteri Keuangan),” kata dia.

Sebelumnya, Kemenkeu telah menerbitkan PMK Nomor 125/PMK.07/2016 tentang Penundaan Penyaluran Sebagian DAU Tahun Anggaran 2016.

Menurut Menkeu Sri Mulyani Indrawati, pemangkasan dana transfer ke daerah, khususnya DAU, hanya bersifat penundaan. DAU yang ditunda ini nantinya akan disalurkan kembali kepada daerah.

“Jadi penundaan ini tak akan menggangu kondisi keuangan daerah sampai dengan akhir tahun. Terutama untuk pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah, belanja modal atau infrastruktur,” janji Menkeu.

Menurut dia, daerah tetap akan bisa membayar gaji seluruh PNS, termasuk soal guru. Dana alokasi khusus (DAK) termasuk guru, sebut Menkeu, merupakan angka yang disampaikan dari Kemendiknas.

“Jadi saya pastikan, DAU hanya penundaan. Saya meminjam uang ke daerah, karena kami tidak ada uangnya,” tegas dia.

Laporan: Busthomi

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby