Sebabnya, pendapatan pajak dan non pajak dari sektor migas yang diperkirakan Rp113 triliun masih 10 persen lebih tinggi dibanding subsidi energi 2018.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan harga minyak yang terjadi pada periode 2017-2018 bisa memberikan dampak positif kepada penerimaan negara.
“Kalau harga minyak keseimbangannya ada diatas 50 dolar AS per barel, maka penerimaan negara akan meningkat,” ujar Sri Mulyani dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (20/12).
Sri Mulyani mengatakan harga minyak di pasar internasional sepanjang 2017 mengalami imbas dari kenaikan harga komoditas global secara keseluruhan.
Kenaikan harga minyak itu, lanjut dia, memberikan tambahan penerimaan untuk pajak penghasilan maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor migas.
Menurut Sri Mulyani, setiap satu dolar AS kenaikan harga minyak dari asumsi yang ditetapkan dalam APBN, bisa memberikan tambahan pendapatan sebesar Rp0,7 triliun.
“Dinamikanya penerimaan dari PNBP maupun pajak migas akan meningkat, itu apabila (realisasi) diatas yang diasumsikan di 48 dolar AS per barel,” ujarnya.
Saat ini rata-rata harga ICP minyak hingga akhir tahun mencapai 50,3 dolar AS per barel atau sedikit diatas asumsi di APBNP sebesar 48 dolar AS per barel.[ant]
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Andy Abdul Hamid