Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum RI menyatakan tidak akan memfasilitasi penyelenggaraan tes mengaji yang diajukan Ikatan Dai Aceh kepada pasangan capres-cawapres.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tidak mewajibkan capres-cawapres ikut tes baca kitab sucinya masing-masing,” kata Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan seusai menerima perwakilan Ikatan Dai Aceh, di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (16/1).
Wahyu mengatakan tidak difasilitasinya tes mengaji oleh KPU, bukan berarti tes yang diprakarsai Ikatan Dai Aceh menjadi tidak baik. KPU mengembalikan keputusan itu kepada masing-masing pasangan calon.
“Kami mengembalikan kepada masing-masing pasangan capres-cawapres mau mengikuti atau tidak,” ujar Wahyu.
Ketua Ikatan Dai Aceh Tgk Marsyuddin Ishak menyatakan memahami KPU yang tidak memiliki landasan hukum untuk memfasilitasi tes mengaji. Namun, pihaknya berharap masukan dari KPU RI untuk dapat menyelenggarakan kegiatan yang tidak diwajibkan penyelenggara pemilu.
Sebelumnya Ikatan Dai Aceh telah menemui tim sukses kedua pasangan calon untuk mengajak pasangan calon mengikuti tes mengaji.
Menurut Ikatan Dai Aceh, tes mengaji merupakan aspirasi masyarakat Aceh yang didukung Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh.
Artikel ini ditulis oleh: