Kepala Badan POM Penny Kusumastuti Lukito rapat dengar pendapat dengan Panitia Kerja (Panja) Vaksin Covid-19 Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara 1 Jakarta Selasa (12/4).

Jakarta, Aktual.com – Persoalan Expired Date (ED) Vaksin Covid-19 menjadi pembahasan panjang dalam rapat Panja Vaksin di Komisi IX DPR RI.

“Pimpinan boleh tidak cuman satu kata aja sebenarnya, jadi ada atau enggak expired date (vaksin Covid-19)? itu aja Bu,” tanya anggota panja vaksin Komisi IX DPR RI.

“Selalu ada tapi kalau ini (vaksin Covid-19) sifatnya dinamis sifatnya adalah tidak fix gitu ya istilahnya,” jawab kepala Badan POM Penny Kusumastuti Lukito.

Hal ini langsung diintervensi oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melkiades Laka Lena. Menurutnya jawaban tersebut berbahaya.

“Bu Penny ini semua teman-teman Komisi IX tiap hari itu dengan Badan POM kita ceklik-ceklik melulu kok tiba-tiba jawaban ibu dinamis ini bahaya loh,” kata Melki.

Hal senada diungkapkan oleh Anggota Panja Vaksin Saleh Partaonan Daulay yang meminta Badan POM harus satu suara dengan DPR RI terkait definisi Expired Date (ED).

“Karena kalau ada istilah kadaluarsa itu dinamis itu bukan kadaluarsa lagi namanya. Dinamis kayak mobil bisa maju mundur elastis gitu? tidak bisa,” ujar Saleh.

Untuk diketahui, bahwa saat ini ada jutaan dosis vaksin Covid-19 yang sudah expired Date. Sebagian didapat dari proses hibah dan skema pengadaan B2B (business to business).

Dari pemaparan Dirjen P2P Kemenkes, vaksin expired pada bulan Maret ada sekitar 6 juta. Sedangkan pada April ada 7 juta sehingga totalnya 13 juta vaksin yang expired.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Dede Eka Nurdiansyah