“Hal ini karena belum adanya ekosistem untuk penelitian dan pengembangan serta inovasi,” ujarnya

Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi sendiri mengelola anggaran penelitian pada 2019 sebesar Rp1,7 triliun, yang terdiri dari dana untuk riset sebesar Rp1,56 triliun dan sisanya untuk pengabdian masyarakat.

Dana riset Indonesia saat ini 76 persen bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sisanya dari swasta atau industri. Sementara, di negara maju proporsi terbesar dana riset berasal dari swasta atau industri.

Satryo menuturkan idealnya dana riset adalah minimal satu persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Sementara saat ini, dana riset Indonesia masih di kisaran 0,1 persen dari (PDB).

Alokasi dana riset di Malaysia sudah mencapai satu persen dari PDB, Singapura mencapai 2,8 persen dari PDB, serta Korea Selatan mencapai 3,8 persen dari PDB. Sementara, Indonesia masih jauh dari angka satu persen dari PDB.

Artikel ini ditulis oleh: