Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bahwa aturan kampanye melalui debat dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 tetap mengikuti ketentuan yang sama dengan Pilpres 2019.

“Ketentuan debat capres masih sama seperti Pilpres 2019, dasarnya masih tetap pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu),” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Dalam penjelasannya, Hasyim mengungkapkan bahwa debat dalam konteks Pilpres 2024 akan terdiri dari lima sesi debat. Tiga sesi akan diperuntukkan bagi calon presiden (capres), sementara dua sesi lainnya menjadi platform bagi calon wakil presiden (cawapres) untuk menyampaikan visi, misi, dan pandangan mereka terkait kepemimpinan di Indonesia.

“Debatnya lima kali, tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden,” tambahnya.

Hasyim menekankan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua calon, baik presiden maupun wakil presiden, memiliki kesempatan yang cukup untuk menyampaikan ide dan rencana kepada masyarakat.

KPU saat ini tengah merumuskan jadwal dan lokasi penyelenggaraan debat capres dalam persiapan Pilpres 2024 sebelum berkoordinasi dengan tim partai politik dan tim pemenangan masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Nanti kami bicarakan dengan teman-teman media, terutama bagaimana peliputan atau penyiaran langsung untuk debat ini melalui televisi sebagaimana yang sudah kami lakukan pada Pilpres 2019,” ungkap Hasyim.

Hasyim menambahkan bahwa kepastian penyelenggaraan debat capres akan diumumkan setelah penetapan peserta Pilpres 2024 pada tanggal 13 November 2023.

Artikel ini ditulis oleh:

Jalil