Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua DPD RI, Farouk Muhammad menilai tidak relevan alasan dari komisi bidang hukum DPR (Komisi III) terkait tidak adanya unsur kejaksaan dalam capim KPK hasil pansel tidak relevan.

“Fit and proper test kan bukan fit pada kriteria atau institusi. Bahkan, pernah terjadi dalam praktiknya tidak terpenuhi. Itu bukan alasan menunda-nunda,” ucap Farouk, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (26/11).

Mantan Kapolda Maluku itu mengatakan Perppu itu urgensinya bila keadaan mendesak karena ada kekosongan dalam waktu.

“Itu semua jangan bersilat lidah ngga dibatasi. Tapi misi (Perppu) itu karena berakhir pada 9 Desember,” ucap dia.

Diperlukan adanya manajemen waktu agar tidak menimbulkan masalah baru seperti membuka praduga publik jika penundaan itu ada tujuan atau ‘hidden agenda’.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang