Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf membuka raker dan rdp bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menyoroti kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kabupaten Pati yang mencapai 250 persen. Ia menegaskan bahwa kenaikan apa pun di atas 50 persen sudah tergolong tidak wajar.

Menurut Dede, penyesuaian PBB seharusnya dilakukan secara bertahap.

“Penyesuaian PBB NJOP besaran PBB harusnya secara berkala, jadi tidak boleh terjadi lonjakan ekstrem secara mendadak tanpa adanya mitigasi atau prinsip keadilan. Asas keadilan ini yang harus diperhatikan adalah kemampuan membayar. Jadi masyarakat mampu nggak membayar,” sebutnya.

Ia menjelaskan bahwa perlindungan terhadap masyarakat sudah diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), dan kenaikan PBB yang tinggi dapat dianggap sebagai bentuk maladministrasi.

Baca juga: Pemkab Pati Naikkan PBB hingga 250 Persen, Bupati: Sudah 14 Tahun Tidak Pernah Naik
Baca juga: Sudewo Tantang Warga Pati Demo Besar-besaran Tolak Kenaikan PBB 250%

“Perlindungan masyarakat ada diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 6 UU PDRD. Pelanggaran hak asasi ini bisa dianggap maladministrasi. Jadi beberapa daerah biasanya menaikkan 50 persen per tahun, tahun berikutnya dinaikkan lagi,” jelasnya.

Dede juga mengingatkan bahwa kepala daerah seharusnya melakukan konsultasi dengan DPRD dan mensosialisasikan kebijakan kepada masyarakat sebelum memutuskan kenaikan PBB. Ia mengkhawatirkan bahwa beban tambahan tersebut dapat menurunkan daya beli masyarakat dan meningkatkan risiko kemiskinan serta gejolak sosial.

“Bayangkan, jika beban tersebut naik, yang terjadi adalah kemungkinan daya masyarakat beli menurun. Lalu kemudian juga potensi penambahan kemiskinan, belum lagi gejolak sosial, jadi harus sangat berhati-hati sekali. Saran saya kepada semua kepala daerah, bukan hanya Pati saja,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dede menegaskan bahwa tidak ada larangan menaikkan pajak.

“Kalau ditanya wajar, apa pun yang naik lebih dari 50 persen pasti tidak wajar. Kecuali kita negara dalam bencana atau daerahnya lagi terkena musibah, maka dibutuhkan dana DSP (dana siap pakai) tapi ini kan belum dijelaskan. Yang saya baca ya, sudah 14 tahun tidak naik. Boleh nggak naik? Boleh naik, tapi kan bertahap tadi, tidak langsung loncat ke angka besar,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain