Dedi Mulyadi menghadiri sidang praperadilan tersangka utama kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon yakni Pegi Setiawan, di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/7).

Bandung, Aktual.com – Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menghadiri sidang praperadilan tersangka utama kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon yakni Pegi Setiawan, di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa.

Dedi Mulyadi tampak duduk di bangku kursi persidangan bersebelahan dengan ayah Pegi Setiawan, Rudi Irawan, bersama masyarakat yang sengaja datang untuk memberikan simpati kepada Pegi.

Dedi mengaku sengaja datang ke PN Bandung untuk melihat jalannya persidangan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan sehingga publik dapat mendapatkan kepastian dan keadilan hukum.

“Ini saya temani ayahnya Pegi, secara kebetulan kan kuasa hukumnya dari Peradi dan saya datang ke sini untuk sama-sama menyaksikan atau melihat sebuah proses uji oleh Pengadilan Negeri Bandung terhadap gugatan yang dilakukan oleh Pegi Setiawan,” kata Dedi Mulyadi.

Menurutnya, kehadiran dirinya di persidangan ini adalah bagian dari memandu masyarakat yang mengalami kesulitan dan berharap sidang tersebut dapat berjalan secara objektif dan adil.

“Bisa dilihat dari awal dua bulan saya melakukan proses komunikasi, kemudian mewawancarai semua pihak. Tujuannya adalah menyajikan sajian-sajian yang objektif, sehingga sajian itu bisa dilihat oleh Pak Presiden, Pak Kapolri, Pak Kabareskrim, Kapolda, Direskrimum dan semua pihak termasuk masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani mengungkapkan  pihaknya telah siap memberikan jawaban terhadap permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan pada lanjutan sidang praperadilan pada hari ini.

“Bahwasannya kita akan memberikan jawaban terhadap perhomohan yang telah disampaikan kepada pihak kami atau pihak kami sebagai termohon,” kata Nurhadi.

Dia menyampaikan bahwa pihaknya nanti akan menunjukkan tiga alat bukti yang membuat Pegi ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk alat bukti nanti mulai dari keterangan saksi, surat, ahli, kemudian nanti petunjuk yang nanti ranahnya oleh hakim, kita siapkan minimal tiga alat bukti yang cukup kuat dalam jawaban kami nanti,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Arie Saputra