Pelalawan, Aktual.com – Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Pelalawan (LAMR-KP) telah mengeluarkan sebuah surat larangan kepada disc jokey (DJ) untuk tidak masuk ke dalam kampung. Keputusan ini dianggap sebagai tindakan yang diperlukan untuk menjaga adat dan budaya Melayu di Riau.
Dedy Prianto, S.Pd dewan Kabupaten Pelalawan terpilih mengatakan, keputusan tersebut adalah penting bagi menjaga pergaulan remaja di negri tuah sekata. Hal ini dianggap diperlukan agar adat dan budaya Melayu tetap terpelihara dan dihormati oleh semua pihak.
“Larangan tersebut bukanlah sesuatu yang asing bagi masyarakat di Kabupaten Pelalawan. Sebelumnya, kegiatan DJ masuk kampung telah menjadi sorotan publik dan menjadi viral. Masyarakat khawatir akan dampak negatif yang bisa muncul terhadap budaya dan pergaulan masyarakat setempat,” jelasnya Kamis (6/6).
Lanjut Dedy, sebagai upaya untuk menjaga keberlangsungan adat Melayu di Riau, LAMR-KP merasa perlu untuk mengeluarkan peraturan tersebut. Keputusan ini juga dilandaskan pada konsultasi dan pertimbangan dari tokoh-tokoh adat di daerah setempat.
“Meskipun terdengar kontroversial, larangan DJ masuk kampung oleh LAMR-KP sebenarnya memiliki tujuan yang terpuji. Langkah ini diharapkan mampu membantu melestarikan adat dan budaya Melayu di Riau. Keputusan ini juga menjadi sebuah peringatan bagi semua pihak untuk tetap menjaga adat dan budaya setempat,” ujarnya
Terlepas dari itu, keputusan LAMR-KP juga menyiratkan bahwa kemajuan teknologi dan perkembangan zaman harus diimbangi dengan melestarikan nilai dan budaya setempat. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama dalam menjaga kearifan lokal agar tetap lestari di tengah keterbukaan zaman.
“Jadi, bagi LAMR-KP, larangan DJ masuk kampung bukan semata-mata tentang mengurangi hiburan atau kegiatan, tapi lebih tentang menjaga marwah adat dan budaya Melayu di Riau serta menghormati nilai-nilai setempat,” tutupnya
Adapun warkah amaran adat nomor 001/warkah/LAMR-KP/V/2024 yang diterbitkan LAMR-KP juga menjelaskan bahwa penggunaan musik DJ bertentangan dengan norma adat-istiadat Melayu. Oleh karena itu, larangan tersebut diterbitkan dan juga menegaskan batasan waktu hiburan malam maksimal sampai pukul 23.30 WIB serta pakaian penyanyi harus sopan.
Dalam warkah tersebut, LAMR-KP juga meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan, jajaran penegak hukum, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk menegakkan aturan adat yang telah diterbitkan tersebut.
Warkah ini sendiri ditandatangani oleh ketua MKA Datuk Seri Abdul Wahid dan Ketua Harian LAMR-KP Datuk Seri Herman Maskar.
Artikel ini ditulis oleh:
Ikhwan Nur Rahman