Mantan Kepala Biro Pengawasan Hakim Komisi Yudisial Eddy Hary Susanto, mengatakan suatu audit yang sifatnya investigatif atau berkaitan dengan kerugian negara mutlak harus dilakukan lebih dulu sebelum dilaporkan secara resmi oleh penanggung jawab perusahaan.

Eddy mencontohkan, jika ada audit yang sifatnya investigatif di perusahaan BUMN, maka yang bertanggungjawab adalah Kementerian BUMN dan yang melaporkannya itu Menteri BUMN langsung kepada Kejaksaan Agung.

“Nah kalau pembiayaan ekspor Indonesia itu bohirnya adalah Menkeu (Menteri Keuangan) maka seyogianya Menkeu lah yang melaporkan atas dasar hasil audit yang sifatnya tadi investigatif atau hasil audit penghitungan kerugian negara, itu praktek yang seyogianya dilaksanakan oleh Kejagung,” jelasnya.

Pelanggaran HAM

Sementara itu, Mantan Komisioner Komnas HAM Republik Indonesia, Dianto Bachriadi, Ph D mengungkapkan penggunaan nilai perhitungan kerugian negara berdasarkan perhitungan BPK yang telah melanggar putusan MK RI No.77/PUU-IX/2011.

Selain itu, melanggar putusan MK RI No. 25/PUU-XIV/2016 oleh penyidik KPK, penyidik Kejaksaan Agung atau penyidik Polri adalah suatu bentuk konspirasi abuse of power dari instansi-instansi negara.

“Merupakan pelanggaran HAM dengan teori konspirasi,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin