Pemerintah sendiri harus bisa menetapkan target penerimaan yang kredibel serta bekerja dengan keras. Agara defisit itu tak kian melebar. Apalagi target penerimaan perpajakan di tahun 2018 itu mencapai Rp1.609,4 triliun.
“Perlu ada upaya dan strategi yang tepat untuk menggenjot rasio pajak. Di tahun lalau hanya sebesar 10,36 persen. Itu yang terendah sejak 2018,” kata dia.
Dengan realisasi penerimaan yang meleset, maka defisit akan semakin melebar dan ini akan sangat membahayakan. “Apalagi defisit itu menyebabkan crowding out investasi swasta, yang tentu semakin menekan sektor swasta di tahun 2018 itu,” jelas dia.
(Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka