Ketimpangan iuran-klaim
Ada sejumlah fakta menarik dari pemanfaatan program Jaminan Kesehatan Nasional oleh masyarakat. Berdasarkan hasil audit BPKP terhadap keuangan BPJS Kesehatan tahun anggaran 2018, jumlah kunjungan ke fasilitas kesehatan atau pemanfaatan layanan program JKN sebanyak 233,9 juta dalam setahun. Angka pemanfaatan layanan kesehatan tersebut lebih banyak dibandingkan dengan jumlah peserta JKN yang terdaftar sebesar 223,3 juta jiwa.
Meski angka pemanfaatan lebih besar, bukan berarti seluruh peserta menggunakan layanan kesehatan JKN. Ketua DJSN Achmad Choesni mengungkapkan biaya layanan kesehatan yang dibutuhkan per bulan untuk setiap peserta paling banyak dari segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.
Rata-rata ongkos layanan kesehatan per bulan untuk tiap peserta kelas 1 segmen PBPU paling besar yaitu Rp262,4 ribu. Jauh lebih besar dibandingkan rata-rata ongkos layanan kesehatan per bulan untuk tiap peserta PBI, yang termasuk dalam kategori tidak mampu, dengan besaran Rp26,9 ribu.
Dalam hasil audit BPKP terhadap BPJS Kesehatan tahun 2018 pun terlihat bahwa penggunaan layanan kesehatan paling banyak oleh peserta PBPU dengan klaim mencapai Rp22 triliun, jumlah peserta 31 juta jiwa, dan iuran yang dibayarkan hanya Rp8 triliun. Coba perbandingkan dengan peserta segmen PBI yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah karena termasuk golongan masyarakat tidak mampu yang klaim layanan kesehatannya Rp14 triliun, jumlah peserta 92 juta jiwa, dan iuran yang dibayarkan oleh pemerintah sebesar Rp25,4 triliun.
Artinya, pemerintah membayarkan iuran jaminan kesehatan untuk masyarakat tidak mampu, namun pemanfaataanya lebih banyak digunakan oleh masyarakat mampu yang bahkan tingkat kepatuhan membayar iurannya hanya separuh dari total 31 juta jiwa.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah memberikan penyertaan modal negara (PMN) untuk menutupi defisit BPJS Kesehatan sejak 2015 hingga 2018 sebesar Rp25,7 triliun dengan besaran yang berbeda-beda setiap tahunnya.
Suntikan dana yang diberikan oleh pemerintah tersebut untuk keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional agar bisa tetap memberikan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat tidak mampu dan layanan kesehatan yang terjangkau untuk seluruh masyarakat Indonesia dengan target Cakupan Kesehatan Semesta (UHC), yakni 95 persen masyarakat Indonesia tercakupi program JKN.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin