1 dari 13
Puluhan Advokat Muda melakukan aksi deklarasi di pelataran teras gedung KPK, Jakarta, Senin (14/12/2015). Deklarasi ini membawa pesan moral bagi seluruh advokat muda di Indonesia, bahwa korupsi adalah suatu tindakan tercela, tidak terhormat dan melawan hukum sehingga tidak patut untuk dilakukan oleh seorang yang berprofesi sebagai advokat.
Deklarasi ini membawa pesan moral bagi seluruh advokat muda di Indonesia, bahwa korupsi adalah suatu tindakan tercela, tidak terhormat dan melawan hukum sehingga tidak patut untuk dilakukan oleh seorang yang berprofesi sebagai advokat.
Deklarasi ini membawa pesan moral bagi seluruh advokat muda di Indonesia, bahwa korupsi adalah suatu tindakan tercela, tidak terhormat dan melawan hukum sehingga tidak patut untuk dilakukan oleh seorang yang berprofesi sebagai advokat.
Deklarasi ini membawa pesan moral bagi seluruh advokat muda di Indonesia, bahwa korupsi adalah suatu tindakan tercela, tidak terhormat dan melawan hukum sehingga tidak patut untuk dilakukan oleh seorang yang berprofesi sebagai advokat.
Deklarasi ini membawa pesan moral bagi seluruh advokat muda di Indonesia, bahwa korupsi adalah suatu tindakan tercela, tidak terhormat dan melawan hukum sehingga tidak patut untuk dilakukan oleh seorang yang berprofesi sebagai advokat.
Penari dari Kalimantan menarikan Tari Sumpit saat Deklarasi Gerakan Advokat Muda Anti Korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/12/2015). Deklarasi ini membawa pesan moral bagi seluruh advokat muda di Indonesia, bahwa korupsi adalah suatu tindakan tercela, tidak terhormat dan melawan hukum sehingga tidak patut untuk dilakukan oleh seorang yang berprofesi sebagai advokat.
Deklarasi ini membawa pesan moral bagi seluruh advokat muda di Indonesia, bahwa korupsi adalah suatu tindakan tercela, tidak terhormat dan melawan hukum sehingga tidak patut untuk dilakukan oleh seorang yang berprofesi sebagai advokat.
(14/12/2015). Deklarasi ini membawa pesan moral bagi seluruh advokat muda di Indonesia, bahwa korupsi adalah suatu tindakan tercela, tidak terhormat dan melawan hukum sehingga tidak patut untuk dilakukan oleh seorang yang berprofesi sebagai advokat.
(14/12/2015). Deklarasi ini membawa pesan moral bagi seluruh advokat muda di Indonesia, bahwa korupsi adalah suatu tindakan tercela, tidak terhormat dan melawan hukum sehingga tidak patut untuk dilakukan oleh seorang yang berprofesi sebagai advokat.
Penari dari Kalimantan menarikan Tari Sumpit saat Deklarasi Gerakan Advokat Muda Anti Korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/12/2015). Deklarasi ini membawa pesan moral bagi seluruh advokat muda di Indonesia, bahwa korupsi adalah suatu tindakan tercela, tidak terhormat dan melawan hukum sehingga tidak patut untuk dilakukan oleh seorang yang berprofesi sebagai advokat.
Penari dari Kalimantan menarikan Tari Sumpit saat Deklarasi Gerakan Advokat Muda Anti Korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/12/2015). Deklarasi ini membawa pesan moral bagi seluruh advokat muda di Indonesia, bahwa korupsi adalah suatu tindakan tercela, tidak terhormat dan melawan hukum sehingga tidak patut untuk dilakukan oleh seorang yang berprofesi sebagai advokat.
Artikel ini ditulis oleh:

















