Jakarta, Aktual.com – Narasi jabatan presiden menjadi 3 periode sangat tidak tepat. Terlebih digaungkan di tengah kondisi Indonesia yang sedang melawan pandemi Covid-19.
Demikian pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menanggapi narasi soal jabatan presiden 3 periode dalam keterangannya, Senin (21/6).
“Menyuarakan hal itu memang hak berekspresi dalam iklim demokrasi. Tapi tidak tepat jika disampaikan saat ini mengingat Indonesia sedang berupaya menangani Covid-19,” katanya.
Apalagi, kata dia, konstitusi sudah mengamanatkan presiden dibatasi dua periode. Maka, wacana presiden tiga belum memiliki legitimasi hukum positif.
“Dalam Pasal 9 UUD 1945 itu tegas menyatakan, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Maka presiden 3 periode pada saat ini belum sesuai konstitusi,” paparnya.
Karena bertabrakan dengan konstitusi, kata dia, wajar apabila masyarakat menolak wacana tersebut. “Seruan penangkapan penggagas yang tranding di sosmed menunjukkan adanya ekspresi ketidaksetujuan dengan deklarasi itu,” terangnya.
Soal apakah bisa ditangkap karena mengkampanyekan presiden 3 periode, ia menilai perlu ada pendalaman. Mungkin, kata dia, bisa didalami adanya unsur dalam pasal 14 atau 15 Undang-undang no.1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.
“Karena konstitusi mengatakan bahwa jabatan presiden dan wapres hanya bisa 2 periode. Tetapi kok memberitakan untuk dicalonkan lagi,” jelasnya.
Terakhir, Suparji berharap narasi ini segera dihentikan. Menurutnya, akademisi dan peneliti atau aktivis politik lebih baik bernarasi sesuai dengan konstitusi dan teori politik maupun bernegara dengan baik dan benar.
“Akademisi bertugas meluruskan narasi-narasi yang bertentangan dengan konstitusi. Bukan justru mengatasnamakan rakyat untuk melanggarnya,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nusantara Network