Jakarta, Aktual.com —Upaya pemerintah Jokowi-Jk memberi tax amnesty (pengampunan pajak) kepada para pengemplang pajak mendapat penolakan tegas dari Direktur Eksekutif Dekrit Rakyat, Ray Rangkuti, dia mengatakan bahwa kebijakan ini jauh dari asas keadilan.
“Ada unsur ketidakadilan dimana ada orang yang leluasa tidak membayar pajak, namun tiba-tiba melaui tax amnesty, diampuni dan dibebaskan dari tuntutan pidana dan sebagainya,” kata Ray di Oria Hotel Jln KH Wahid Hasyim No 85, Menteng, Jakarta pusat, Senin (9/5).
Belum lagi target penerimaan pemerintah sangat terlalu kecil dibandingkan kerugian yang dialami oleh Indonesia akibat kejahatan keuangan yang dilarikan ke luar negeri selama ini. Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah menargetkan pendapatan hanya sekitar Rp60 triliun dari uang yang digelapkan mencapai sekitar Rp6000 triliun.
Kemudian yang menjadi kekhawatiran adalah pemberian pengampunan pajak tersebut tidak ada jaminan bahwa setelah undang-undang tax amnesty disahkan atau setelah para pengemplang pajak diberi ampunan lalu kemudian dengan serta merta mereka kembali patuh dan membawa uangnya masuk ke Indonesia.
“Belum ada upaya yang bisa memaksa dana-dana itu kembali, setelah diampuni tidak ada jaminan mereka akan membawa uangnya ke Indonesia dan khususnya yang di Singapura kita tidak punya perjanjian ekstradisi,” tukasnya.
Menurutnya dengan pertimbangan asas keadilan dan minimnya pemasukan negara dari kebijakan tersebut, maka lebih baik pemerintah membatalkan pemberian tax amnesty tersebut dan gigih melakukan pengejaran terhadap kejahatan pajak.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid