Jakarta, Aktual.com — Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), I Gusti Nyoman Wiratmadja menyampaikan Peraturan Menteri (Permen) tentang insentif harga gas untuk industri akan diterbitkan sebelum bulan Juli mendatang.
Dia membocorkan bahwa isi dari permen itu akan menurunkan harga gas secara bervariatif maksimum USD 2/mmbtu, USD1/mmbtu, ada yang USD0,5/mmbtu tergantung kendala yang dihadapi oleh industri.
“Sebelum Juli mudah-mudahan Permen bisa keluar. Turunnya maksimum sampai USD2/mmbtu, ada yang USD1/mmbtu, ada yang USD 0,5/mmbtu,” kata Wirat pada acara IPA Convention and Exhibition di Jakarta Convention Center, Rabu (25/5).
Kemudian selain itu, mekanisme insentif tersebut akan melalui persetujuan dari Kementerian Perindustrian untuk memastikan industri yang layak mendapat insentif tersebut.
“Kita koordinasi dengan Kementerian Perindustrian, mana yang perlu, mana yang tidak,” pungkasnya.
Untuk diketahui bahwa insentif penurunan harga gas untuk industri di dalam negeri merupakan bagian dari paket ekonomi jilid III pemerintahan Jokowi – JK yang digulirkan sejak 7 Oktober 2015.
Namun implementasinya hingga 8 bulan berlalu, belum kunjung terrealisasi. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 yang mengatur penurunan harga gas baru diterbitkan pekan lalu. Selanjutnya masih menunggu Permen tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka