Jakarta, Aktual.com – Sebanyak tujuh dari 119 koleksi museum hilang sepekan yang lalu berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Kepala Seksi Pengelolaan dan Pengembangan Museum, yakni empat bilah Keris Melayu, Pedang Melayu Sondang, Piring Seladon Emas, Kendi VOC dan Kendi Janggut.

Atas hilangnya benda bersejarah koleksi Museum Sang Nila Utama, Pekanbaru, Riau, Ketua Asosiasi Museum Indonesia Putu Supadma Rudana mengutuk keras. Dia pun menyesalkan hilangnya benda warisan budaya Indonesia tersebut.

“Saya sangat menyesalkan hilangnya sebuah warisan budaya Indonesia dari Museum Sang Nila Utama di Riau. Ini merupakan kejahatan yang lebih berat dari korupsi, karena benda-benda pusaka tersebut tidak ternilai harganya bagi bangsa ini,” ujar Putu melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (1/4).

Meski ditaksir mengalami kerugian Rp 54 juta rupiah. Menurut Putu, taksiran harga ini tentu sangat melecehkan dan sama sekali tidak memiliki sense of history and culture value. “Koleksi museum yang hilang merupakan representasi khasanah kebudayaan nasional sebagai identitas dan jati diri bangsa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Oleh karena itu kami berharap pihak kepolisian segera menangkap pelakunya, dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya. Kami juga berharap tidak terulang kembali kejadian seperti ini.”

Sementara, ketua Komisi X DPR Teuku Riefky Harsya mempertanyakan bagaimana bisa museum Sang Nila Utama di Riau kehilangan benda pusakanya tanpa ada kerusakan pintu ataupun kaca lemari penyimpanan.

“Bagaimana bisa dengan mudahnya kehilangan benda-benda yang mempunyai nilai bersejarah tersebut? Kejadian ini sangat memprihatinkan dan telah berulangkali terjadi pada museum-museum lainnya di Indonesia. Pemerintah daerah serta Pemerintah Pusat (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI) khususnya Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Dirjen Kebudayaan Kemendikbud RI
harus bertanggung jawab. Kami akan panggil nanti,” kata Riefky.

Selain Museum Sang Nila Utama, kasus kejahatan di Museum juga terjadi di Museum Sonobudoyo, Yogyakarta tahun 2010 silam, yang kehilangan 75 koleksi emas masterpiece, begitu juga kasus hilangnya 4 koleksi emas masterpiece dari Museum Nasional, Jakarta pada 2013. Beberapa museum lain di Indonesia juga mengalami kasus serupa.

Berikut Usulan Ketua Umum AMI:

1. Masih lemahnya aspek hukum Dan keterlibatan publik serta komunitas dalam pengawasan permuseuman di Indonesia.

2. Masih lemahnya law enforcement dalam penegakan hukum, dikarenakan belum diaturnya Secara khusus pengelola sebagai penanggung jawab, akibatnya banyak pengelola teledor.

3. Pemerintah pusat dan daerah seolah-olah terlepas dengan persoalan museum, yang disebabkan jarangnya dilakukan pembahasan rakor mengenai permuseuman. harmonisasi program anggaran museum pusat luar biasa, sementara daerah tertatih-tatih dengan anggaran yg super minimalis.

4. Tidak terjadinya MOU antara pemerintah pusat yg menangani permuseuman dengan pihak-pihak yg relevan dengan penanganan keamanan. sekaligus tidak terjadinya SKB (surat keputusan bersama) antar kementerian terkait.

5. Penguatan kelembagaan museum terkesan lambat bahkan terjadinya kemunduran, terlihat beberapa museum turun essellonisasi bahkan  non essellonisasi. UPT menjadi subseksi.

6. Dibutuhkan lembaga yg cukup memadai untuk penanganan museum di Indonesia, Karena museum menyimpan koreksi harta negara yang tak terhingga.

7. Reformasi SDM baik pusat dan daerah  kurang berkomitmen dan peduli terhadap permuseuman.

8. Perlu realisasi SAPTA KARSA Dari AMI untuk mewujudkan permuseuman di Indonesia yg lebih baik.

9. Regulasi yang berhubungan dengan permuseuman perlu direvisi, sekaligus dalam prosesnya perlu konsensus beberapa pihak profesional dari praktisi, akademisi, Komunitas maupun AMI.

10. Semua pihak harus bersinergi untuk menjaga, menyelamatkan dan melestarikan warisan budaya bangsa.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu