Ilustrasi pajak. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Komisi XI DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (RUU PNBP) menjadi UU dalam rapat paripurna DPR dengan agenda pengambilan keputusan di Jakarta.

“Sebanyak tujuh fraksi telah menyetujui tanpa catatan, satu fraksi menyetujui dengan catatan ‘minderheit nota’,” kata Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng dalam rapat kerja persetujuan RUU PNBP, Rabu (25/7).

Mekeng menjelaskan Fraksi PKS menyertakan empat catatan dalam persetujuan RUU PNBP meski memberikan persetujuan dalam rapat kerja tersebut.

Catatan tersebut antara lain PKS menolak kata “kontrak” yang tercantum dalam Pasal 7 ayat 3 mengenai pengaturan tarif PNBP dari sumber daya alam yang bisa diatur melalui UU, kontrak dan peraturan pemerintah.

Kemudian, kontrak yang sudah berjalan tetap berlaku sampai berakhir, peraturan pelaksana UU ditetapkan paling lama dua tahun sejak UU diundangkan dan untuk jaminan layanan dasar hukum dikenakan tarif nol persen.

Sedangkan, dua fraksi yaitu Gerindra dan Hanura tidak hadir dalam rapat kerja tersebut, namun dalam rapat panja terakhir tidak memberikan keberatan, sehingga sesuai tata tertib keputusan bisa diambil melalui suara terbanyak.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid