Dalam kesempatan itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyambut baik dan mengucapkan terima kasih kepada Komisi XI DPR yang selama pembahasan RUU PNBP telah memberikan masukan yang konstruktif dalam rapat panja.

Setelah ini, tambah dia, pemerintah harus menindaklanjuti dengan penyusunan berbagai peraturan pelaksanaan, agar UU ini dapat segera berlaku secara efektif.

“Pemerintah akan berupaya untuk menyelesaikan penyusunan peraturan pelaksanaan UU ini dengan memperhatikan masukan dan saran serta dinamika yang berkembang pada saat pembahasan RUU PNBP,” ujar Sri Mulyani.

Pemerintah juga akan berkomitmen untuk melakukan simplifikasi tarif dan jenis PNBP, khususnya yang terkait dengan layanan dasar, tanpa mengurangi tanggung jawab dalam penyediaan layanan dasar sesuai peraturan perundangan berlaku.

Beberapa pokok perubahan RUU PNBP hasil kesepakatan pemerintah dan DPR antara lain, pertama, penyempurnaan definisi dan ruang lingkup PNBP, sekaligus untuk memperjelas perbedaannya dengan pajak dan pungutan atau retribusi daerah.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid