Beranda Nasional Delapan Fraksi DPR Sepakat Tolak Sistem Proporsional Tertutup

Delapan Fraksi DPR Sepakat Tolak Sistem Proporsional Tertutup

Delapan fraksi di DPR RI menyatakan sikap menolak sistem proporsional tertutup (Situs DPR)

Jakarta, aktual.com – Delapan fraksi di DPR RI menyatakan sikap menolak sistem proporsional tertutup dan mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang sekaligus menjadi Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar bahkan menegaskan delapan fraksi yang merupakan kepanjangan partai, memiliki sikap bersama yaitu mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka.

”Disepakati bahwa suara dari delapan fraksi itu setuju tetap pada posisi menerapkan sistem proporsional terbuka pada pemilu tahun 2024. Dan juga diberikan arahan, khususnya di Komisi III, setiap ada perkara di Mahkamah Konstitusi untuk menyepakati bahwa suara yang akan disampaikan pada sidang-sidang di Mahkamah Konstitusi adalah suara DPR maupun mewakili suara mayoritas (yang) tetap mempertahankan proporsional terbuka,” kata Doli dalam Konferensi Pers di Senayan, Jakarta yang berlangsung Rabu (11/1) kemarin.

Dikatakan Doli, setelah pertemuan Dharmawangsa pada 8 Januari lalu, kedelapan fraksi kemudian menjalin komunikasi dan kemudian menyepakati arahan yang akan dilakukan pada masing-masing fraksi.

”Kepada masing-masing fraksi lagi untuk melakukan langkah-langkah, yang pertama karena sekarang ranahnya ada di Mahkamah Konstitusi, maka kemudian DPR sebagai pihak yang tentu akan meminta penjelasan kepada setiap kasus atau perkara yang ada di Mahkamah Konstitusi itu,” jelasnya.

Dalam pertemuan ini, kemudian kedelapan fraksi di wakili oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung bersama-sama membacakan pernyataan sikapnya, yang mana mereka menyatakan akan terus mengawal setiap proses gugatan di MK terkait pelaksanaan sistem pemilu.

”Pertama, Bahwa kami akan terus mengawal pertemuan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju. Kedua, Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada tanggal 23 Desember 2008 dengan mempertahankan pasal 168 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia. Dan yang ketiga, mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai amanat undang-undang, tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapa pun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa, dan negara,” tutup Doli.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Megel Jekson