Banda Aceh, Aktual.co — Sebanyak delapan kantor di jajaran Pemko Banda Aceh, dinyatakan gagal menerapkan kawasan tanpa asap rokok (KTR). Padahal, peraturan wali kota tentang KTR telah dikeluarkan sejak 2011 lalu.
Kedelapan kantor itu yakni Kantor Camat Jaya Baru, Kantor Camat Kutaraja, Kantor Camat Lueng Bata, Dinas Pekerjaan Umum, Kantor Camat Syiah Kuala, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi, Sekretariat DPRK dan Kantor Lingkungan Hidup Banda Aceh.
Hal itu terungkap dalam acara ekspose hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap penerapan KTR di lingkungan kantor/instansi jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh, Senin (29/12) di Aula rumoh PMI, Kampung Ateuk, Banda Aceh.
Ketua Tim Monitoring KTR, Iwan Kesuma menyebutkan kedelapan instansi itu masih ditemukan pegawai yang merokok, bekas puntung rokok, masih tersedia asbak rokok, masih tercium asap rokok dan indikasi-indikasi yang membuat kurangnya nilai yang ditetapkan oleh tim monitoring dan evaluasi.
“Dengan di eksposenya hasil monev ini, diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi para Kepala SKPD agar dapat meningkatkan implementasi KTR di lingkungan kantornya dengan lebih baik,” terang Iwan.
Sementara sembilan kantor yang berhasil menerapkan KTR Dinas Keuangan Kekayaan, Dinas Kesehatan, Kantor PP dan KB, Kantor Camat Kuta Alam, Bappeda, Kantor Camat Ule Kareng, Kantor Camat Baiturrahman, Majelis Adat Aceh dan Majelis Pendidikan Daerah Banda Aceh.
Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh, Illiza Saaduddin Djamal menyebutkan kepala kantor yang gagal menerapkan KTR akan ditinjau kembali. “Nanti kita komunikasikan dengan Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat) apa masih betah di kantor itu atau ingin pindah. Atau kita beri sanksi, bisa berupa mutasi atau dicopot dari jabatannya,” tegas Illiza.
Disebutkan, pihaknya telah mengusulkan qanun (Perda) KTR untuk segera disahkan oleh DPRK Banda Aceh. “Kita minta DPRK juga memperioritaskan qanun KTR itu, sehingga implementasinya di lapangan semakin bagus,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:

















