Kerja sama lainnya yaitu, mendorong peningkatan layanan kesehatan bagi Calon TKI, TKI purna beserta anggota keluarganya, fasilitasi pemanfaatan infrastruktur komunikasi dan informatika dalam rangka optimalisasi sistem informasi bidang ketenagakerjaan, dan pelatihan, pemberdayaan, pendampingan, dan pembinaan Calon TKI dan TKI Purna serta keluarga TKI sebagai pemandu wisata.
“Saya berharap Nota Kesepahaman ini dapat mendorong efektifitas program Desmigratif melalui program masing masing kementerian yang terkait dan dapat segera diaplikasikan sehingga para CTKI/TKI dapat segera memperoleh manfaat dari kerja sama ini.”
Kemudian untuk kriteria penunjukan Desa Desmigratif yaitu desa yang sebagian besar penduduknya bekerja di luar negeri, memahami sistem penempatan dan perlindungan tenaga kerja baik di dalam maupun di luar negeri. TKI juga diharapkan mampu membangun usaha secara mandiri yang produktif melalui peran aktif pemerintah desa dan pemangku kepentingan.
“TKI yang bekerja di luar negeri belum mampu memanfaatkan hasil kerja yang mereka peroleh untuk usaha-usaha yang bersifat produktif, namun lebih berperilaku konsumtif, hal ini mendorong mereka untuk kembali bekerja ke luar negeri. Sementara keluarga yang ditinggalkan hanya mengharapkan gaji TKI (remittence) tanpa mengupayakan bagaimana memanfaatkan uang tersebut untuk mengembangkan usaha-usaha produktif.”
Adapun, Menkop dan UKM Puspayoga mengungkapkan bahwa dalam kerja sama tersebut pihaknya akan berperan sebagai yang membantu mendorong usaha dari hasil kerja TKI asal Desmigratif. Dengan adanya entitas bisnis yang lebih kuat dan sistem yang mendukung, lanjutnya, usaha-usaha mandiri yang dibangun akan memiliki nilai tambah yang lebih besar dan otomatis dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Wisnu