Sukabumi, Aktual.com – Delapan orang pencari kerja melapor ke Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat yang diduga menjadi korban penipuan perusahaan jasa perekrut tenaga kerja.
“Sudah ada delapan orang yang melapor atas dugaan kasus penipuan perusahaan jasa tenaga kerja,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Budi Nuryanto di Sukabumi, Rabu (25/4).
Informasi yang dihimpun, para pencari kerja tersebut melamar ke PT IKS dan dijanjikan akan ditempatkan di perusahaan garmen di wilayah Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi.
Setiap pencari kerja dipungut biaya dari Rp1,5 juta hingga Rp4 juta. Setelah uang tersebut diserahkan kepada oknum pegawai perusahaan tersebut, maka korban dijanjikan akan bekerja seminggu kemudian dan paling lama selama satu bulan.
Namun, setelah uang diserahkan tidak ada tindak lanjutnya. Ternyata korbannya tidak hanya satu orang saja, tetapi sampai saat ini yang sudah melapor sebanyak delapan orang.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara