Jakarta, aktual.com – Delapan pengeroyok wartawan yang akan memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas SIM Daan Mogot, telah diringkus oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Cengkareng, Jakarta Barat.
“Ada delapan pelaku yang langsung kita amankan,” ujar Kapolsek Cengkareng Komisaris Polisi Khoiri di Jakarta, Rabu (29/1).
Saat ini pihaknya sedang memintai keterangan delapan pelaku yang ditangkap itu. “Kita masih dalami apa motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban,” katanya.
Wartawan Tribratanews.com, Yohanes Riandi menjelaskan, kejadian yang dialami berawal saat korban datang ke Satpas SIM untuk tujuan akan membuat SIM C.
Sampai di lokasi, korban ditawari oleh dua orang tidak dikenal dalam pembuatan SIM. Namun korban menolak dan langsung melaporkan ke petugas Kepolisian.
Lalu dua orang tersebut diamankan dan didata. Kemudian korban membuat SIM C resmi.
Setelah selesai, korban ke kantin nomor 3 dan saat duduk, terlihat satu orang di atas motor menatap korban dari jarak pandang enam meter.
Kemudian korban pulang dengan mengendarai sepeda motor. Saat melintas di depan, tiba-tiba merasa diikuti oleh sepeda motor yang dinaiki dua orang dan saat keluar dari Gerbang Satpas terlihat beberapa motor mengikuti korban.
“Motor saya dipepet dan setelah berhenti lalu salah seorang pelaku menanyakan ‘kenapa lu lapor lapor keluarga gue’ dan bersamaan itu saya ditabrak kemudian saya langsung dikeroyok hingga tersungkur di got,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Eko Priyanto