Jakarta, Aktual.com-Perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada penegak hukum terkait dengan larangan kriminalisasi diskresi kebijakan kepala daerah dinilai tidak tepat. Khususnya terkait dengan frasa “kerugian negara harus kongkret tidak boleh mengada-ada”.
“Kata mengada-ada itu kampungan. Itu gak boleh ngomong begitu. Kaya main-main ngurus negara,” ketus pakar hukum Universitas Islam Indonesia, Muzakir saat dihubungi Aktual.com, Minggu (4/9).
Kata dia, kata mengada-ada terasa awam dalam bahasa hukum. Masih banyak padanan kata yang seharusnya dipiliha. Menurutnya, kata tersebut tidak dapat diterima dengan logika.
“Seharusnya kalimatnya, ‘harus ada perhitungan pasti kerugian negera’. Jangan pakai mengada-ada, itu dari mana logikanya?” ketusnya.
Kendati demikian, Muzakir tetap berpikir positif bahwasanya ‘pembisik’ atau Jokowi sekalipun telah memberikan kalimat yang tepat untuk menjelaskan instruksi tersebut. Tapi kalau benar redaksional perintah itu datang dari Jokowi, menurutnya tidak profesional.
“Itu keterlaluan. Kelihatan gak profesional. Kalau benar sumbernya dari ring 1, benar-benar keterlaluan itu,” pungkasnya.
Seperti diketahui Jokowi membuat poin perintah kepada penegak hukum. Perintah presiden itu kemudian dipasang sebagai pedoman penegakan hukum di Kejaksaan Agung, Berikut isisnya:
1. Kebijakan dan diskresi pemerintah daerah tidak boleh dipidanakan
2. Tindakan administrasi harus dibedakan dengan yang memang berniat korupsi. Aturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jelas, mana pengembalian dan yang bukan.
3. Temuan BPK masih diberi peluang perbaikan 60 hari. Sebelum waktu itu habis, penegak hukum tidak boleh masuk dulu.
4. Kerugian negara harus konkret, tidak mengada-ada.
5. Kasus dugaan korupsi tidak boleh diekspos ke media secara berlebihan sebelum tahap penuntutan.
6. Pemda tidak boleh ragu mengambil terobosan untuk membangun daerah.
7. Perintah ada pengecualian untuk kasus dugaan korupsi yang berawal dari operasi tangkap tangan
8. Setelah perintah itu, jika masih ada kriminalisasi kebijakan, Kapolda-Kapolres dan Kajati-Kajari akan dicopot.
Artikel ini ditulis oleh: