Jakarta, Aktual.co — Penyidik dari Satuan Polisi Perairan Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, memeriksa delapan saksi dalam kasus terbakarnya kapal feri KM Berkat di Sungai Mantuil, Banjarmasin Selatan.
“Sudah ada delapan saksi yang kami periksa dalam kasus feri terbakar saat menyeberang di Sungai Mantuil,” kata Kasat Polair Polresta Banjarmasin AKP Untung Widodo di Banjarmasin, Selasa (12/5).
Untuk delapan saksi yang diperiksa penyidik itu di antaranya pemilik kapal, juragan kapal serta penumpang yang membawa bensin serta penumpang lainnya.
“Pemeriksaan itu kami lakukan untuk mengetahui kronologis kejadian serta lainnya agar bisa mengarah pada penetapan tersangka nantinya,” katanya.
Saat ditanya kapan ditetapkannya tersangka atas kasus kapal fery penyeberangan yang terbakar itu, Untung mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dan minta petunjuk lebih dulu dengan Kapolresra sebagai atasannya.
“Kami minta pentunjuk dari Kapolresta lebih dulu baru selanjutnya kami bisa menentukan sikap dari penyidikan ini,” katanya.
Kejadian fery terbakar itu terjadi pada Jumat (8/5) siang sekitar pukul 11.30 Wita. Kapal fery yang terbakar itu diketahui memiliki nama KM Berkat dengan rute Halinai-Mantuil Banjarmasin Selatan Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kronologis kejadian pada saat itu kapal fery membawa penumpang dan lima unit sepeda motor menyeberang dari Mantuil ke Pulau Astra Bina. Pada saat melakukan penyeberangan tiba-tiba kapal fery tesebut terbakar pada posisi bagian belakang buritan kapal, dan dengan cepat api membesar karena kapal terbuat dari bahan kayu mudah terbakar.
Lanjutnya, api yg diduga berasal dari barang bawaan salah satu penumpang itu dengan cepat membakar seluruh bagian kapal, sehingga semua penumpang yang berada di dalam fery langsung melompat ke sungai guna menyelamatkan diri.
Dalam peristiwa tersebut satu penumpang atas nama Suyitno mengalami luka bakar dan meninggal dunia, karena tenggelam setelah lompat ke sungai untuk menyelamatkan diri.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















