Jakarta, Aktual.co — Delapan orang dari 127 tenaga kerja Indonesia ilegal yang dideportasi pemerintah Kerajaan Malaysia melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara karena terlibat kasus narkoba.
Laoda Latazul bin Laoda Diah 39 tahun, salah seorang TKI yang dideportasi dan tersangkut kasus narkoba mengaku, tertangkap di tempat kerjanya oleh aparat gabungan kepolisian dan imigrasi Lahad Datu, Malaysia.
Pria yang mengaku besar di Negeri Sabah, Malaysia itu bekerja sebagai tenaga mekanik, dan mengonsumsi sabu hanya untuk memperkuat stamina saat bekerja yang telah dijalani sejak enam tahun silam.
Dia mengatakan, tertangkap aparat kepolisian negara itu saat mengonsumsi sabu di tempat kerjanya sehingga dikurung di penjara Lahad Datu selama 12 bulan, namun hanya dijalani selama delapan bulan.
“Saya ditangkap sewaktu mengonsumsi sabu-sabu di tempat kerja sebagai mekanik di Lahad Datu,” ujar pria asal Buton, Sultra ini saat didata di Terminal Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan.
Menurutnya, mendapatkan sabu dari pengedar berkebangsaan Filipina yang memang banyak mengedarkan narkoba kepada pekerja asing asal Indonesia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu












