Panglima FPI, Munarman didampingi Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), Bachtiar Nasir saat menggelar konferensi pers "Aksi Bela Islam III" di AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2016). GNPF MUI akan menggelar aksi bela islam III yang dilaksanakan pada 2 Desember 2016. Hal tersebut menanggapi penetapan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka. Apabila Ahok tidak ditahan maka akan berpotensi melarikan diri dan sikap arogan yang selama ini suka mencaci dan menghina umat Islam seperti pernyataan menuduh peserta aksi bela islam 411 dibayar per orang Rp 500 ribu. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) menyesalkan penangkapan terhadap Rachmawati Soekarnoputri, dan sejumlah aktivis lainnya, termasuk Ratna Sarumpaet dan Ahmad Dhani. Dalam surat penangkapan, mereka dituduh melanggar Pasal 107 KUHP tentang Makar.

“Kita sangat menyayangkan itu,” ujar Juru Bicara FPI Munarman di Kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Jumat (2/12).

Karenanya, kata munarman, GNPF MUI akan segera mengirimkan tim adovokasi hukum untuk membebaskan 8 tokoh yang dikabarkan ditahan pihak kepolisian.

“Kami akan kirim tim advokasi hukum dari GNPF MUI, untuk beri bantuan hukum,” kata Munarman.

Sebelumnya, Polri mengonfirmasi telah menangkap sejumlah tokoh dengan tuduhan makar, mereka diantaranya adalah :

1. Ahmad Dhani, dikenakan Pasal 207 KUHPidana ditangkap di Hotel San Pasific.
‪2. Eko, dikenakan Pasal 107 Jo 110 KUHP Jo 87 KUHP di rumahnya di Perumahan Bekasi Selatan. ‬
‪3. Adityawarman, dikenakan Pasal 107 Jo 110 KUHPidana Jo 87 KUHPidana ditangkap di rumahnya.
‪4. Kivlan Zein, dikenakan Pasal 107 Jo 110 KUHP Jo 87 KUHP ditangkap dirumahnya Komplek Gading Griya Lestari Blok H1-15 jalan Pegangsaan Dua. ‬
‪5. Firza Huzein, dikenakan Pasal 107 Jo 110 KUHP jo 87 ditangkap di Hotel San Pasific, pada pukul jam 04.30 WIB.‬
‪6. Rachmawati Soekarnoputri ditangkap di kediamannya, pada pukul 05.00 WIB.‬
‪7. Ratna Sarumpaet ditangkap dikediamannya, pada pukul 05.00 WIB.‬
‪8. Sri Bintang Pamungkas, telah ditangkap dikediamannya di Cibubur.
‪9. Jamran, UU ITE, diamankan di Hotel Bintang Baru Kamar 128 dipimpin oleh AKBP Iman Setiawan Kasubdit Indag. ‬
‪10. Rizal Kobar, UU ITE, ditangkap di samping Stasiun Gambir Jakpus pada tanggal 2 Des 2016 pada pukul 03.30 WIB. (Nailin In Saroh)

Artikel ini ditulis oleh: