Malang, Aktual.Com-Sebagai upaya menghindari kisruh antara angkot dan transportasi online di Kota Malang, sejumlah pihak terkait, Pemkot Malang, Paguyuban Angkutan Umum (Angkot) serta transportasi online telah menyepakati zonasi atau batasan yang harus dipatuhi semua pihak.
Dimana telah ditetapkan 8 titik yang melarang kehadiran transportasi online. seperti hotel, mal, rumah sakit, stasiun, pasar, dan tempat hiburan dimana jalurnya dilalui angkot.
Keputusan zonasi ini diambil sebagai hasil kesepakatan yang digelar di Balai Kota Malang beberapa waktu lalu, yang dihadiri oleh pihak kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, Organda dan Wali Kota Malang Moch. Anton serta perwakilan paguyuban angkutan umum dan transportasi online.
Dengan adanya kesepatan ini, semua pihak diharapkan bisa menahan diri, sampai ada kejelasan soal peraturan beroperasi transportasi online di daerah.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs

















