Jakarta, Aktual.com – Hasrat petinggi Pemprov DKI untuk ‘memperjuangkan’ perusahaan ojek ‘Go-Jek’ agar tidak lagi ilegal sepertinya begitu besar.
Setelah sebelumnya Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mendukung Go-jek, kini giliran wakilnya, Djarot Saiful Hidayat mendesak pemerintah pusat membuat payung hukum khusus bagi ojek di Jakarta.
“Usul saya kepada pemerintah pusat, terutama Kementerian Perhubungan, sebaiknya segera dibuatkan payung hukum yang mengatur tentang ojek di wilayah Ibu Kota,” kata Djarot di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (14/8).
Meski tidak spesifik menyebut Go-Jek, namun Djarot beralasan payung hukum diperlukan sebab saat ini banyak tukang ojek yang bergabung dalam suatu perusahaan ojek berbasis aplikasi ponsel.
Bahkan menurut dia keberadaan ojek yang berbasis aplikasi tidak akan menyebabkan kemacetan di Jakarta. “Karena perusahaan itu pasti sudah menghitung kebutuhan ojek bagi warga Jakarta yang ingin bepergian dengan cepat dan aman,” ujar Djarot.
Dia pun minta Kemenhub segera merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Karena dalam UU tersebut tidak diatur tentang keberadaan ojek sebagai salah satu moda transportasi umum di Jakarta. Sehingga, UU tersebut masih harus disempurnakan lagi,” tutur Djarot.
Lebih lanjut mantan Wali Kota Blitar itu mengungkapkan dengan adanya payung hukum berupa UU, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan melakukan pemetaan terhadap kebutuhan ojek di Jakarta.
“Dengan dilakukannya pemetaan kebutuhan ojek di Jakarta, maka perusahaan bisa merekrut sopir-sopir ojek sesuai dengan kebutuhan di lapangan,” ungkap Djarot.
Artikel ini ditulis oleh: