Jakarta, Aktual.com — Politikus PDIP Hendrawan Supratikno mendukung wacana syarat dukungan calon kepala daerah independen diperberat.
Alasannya, agar tercipta fairness (keadilan) dengan syarat dukungan melalui jalur parpol.
“Pasca keputusan MK, bukan hanya PDIP tapi semua parpol merasakan hal tersebut. Putusan MK mendiskon syarat menjadi calon,” kata Hendrawan.
Sebelumnya, Komisi II berwacana akan memperberat syarat calon kepala daerah yang berasal dari independen. Syarat yang semula berdasarkan dukungan KTP 6,5 persen-10 persen dari jumlah pemilih, diusulkan naik menjadi hingga 20 persen. Hal ini agar ada keseimbangan dengan syarat calon kepala daerah yang diusung melalui parpol.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang