Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak akan mengumumkan pelaksanaan eksekusi terhadap sembilan terpidana mati, yang akan dilangsungkan di Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony Tribagus Spontana, alasan pihaknya menutup rapat rapat informasi hari H demi kelancaran pelaksanaan eksekusi.
Dijelaskan Tony, keputusan untuk tidak mengumumkan waktu pelaksanaan eksekusi setelah kejaksaan mengevaluasi pelaksanaan eksekusi gelombang pertama pada 18 Januari 2015 lalu.
“Berdasarkan evaluasi pelaksanaan eksekusi tahap pertama, ketika kita publikasikan mengenai tanggal eksekusi ternyata efeknya justru menganggu petugas yang akan melaksanakannya,”kata Tony di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (28/4).
Atas dasar alasan kelancaran eksekusi itulah, Jaksa Agung HM Prasetyo memutuskan hanya akan menggelar jumpa pers bila eksekusi mati sudah dilakukan.
“Jadi nanti akan disampaikan pengumuman setelah dilakukan eksekusi,”tutup Tony.
Eksekusi mati sendiri sebelumnya dikabarkan akan dilakukan malam ini atau Rabu (29/4) dini hari nanti. Hal tersebut diperkuat dengan pernyataan Tony bahwa tim eksekutor, ambulans sudah siaga di Nusakambangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby