Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (25/1). Rapat tersebut membahas evaluasi kinerja Polri serta isu-isu terkini seperti terorisme, dan Gafatar. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/kye/16

Jakarta, Aktual.com — Kapolri Jenderal Badrodin Haiti tetap berharap kasus penyidik KPK, Novel Baswedan sampai ke pengadilan. Menurutnya, dalam perkara ini biarkan majelis hakim yang memutuskan bersalah atau tidaknya Novel di persidangan nanti.

“‎Setiap penyidikan yang dilakukan Polri, kami harapkan sampai ke pengadilan. Ini demi masyarakat dapat kepastian hukum, dan ada keadilan supaya masyarakat tahu,” ujar Badrodin Haiti di komplek Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/2).

Kapolri menjelaskan, dalam penegakan hukum terdapat beberapa fungsi yakni fungsi edukasi, rehabilitasi, dan fungsi prefentif. Meski demikian, di kasus ini Polri tidak bisa berbuat banyak dengan kewenangan yang dimiliki hanya sampai tahap penyidikan. Mengenai penuntutan adalah urusan kejaksaan.

Sebab itu, pihaknya pun menyerahkan sepenuhnya kasus yang menjerat penyidik senior lembaga antirasuah itu ke Kejaksaan. Asalkan memenuhi persyaratan, baik deponering ataupun Surat Keputusan Penghentian Penuntutan.

Saat disinggung apakah dengan digantungkannya kasus Novel oleh Kejagung menunjukkan tidak adanya kepastian hukum?, Badrodin menjawab biar masyarakat yang menilai. “Biarkan masyarakat saja yang menilai, masyarakat bisa menilai,” kata mantan Kabaharkam dan Wakapolri itu.

Sekedar informasi, Kejaksaan Agung masih menggantungkan posisi kasus Novel Baswedan dengan tuduhan melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada tahun 2004 silam.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo belum memutuskan apakah kasus Novel akan dilanjutkan ataukah dicabut. Pasalnya, pada bulan ini kasus Novel Baswedan genap berumur 12 tahun.

Jika mengacu pada Pasal 78 ayat 3 KUHP, disebutkan bahwa kewenangan penuntutan terhadap kejahatan yang diancam pidana penjara lebih dari tiga tahun, kedaluwarsa atau gugur sesudah 12 tahun.

Novel baswedan ditetapkan tersangka pada 18 Februari 2015 atas dugaan penganiayaan berat dan penembakan saat dirinya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Bengkulu tahun 2004.

Berkas perkara Novel dilimpahkan ke Pengadilan negeri Bengkulu pada 29 Januari 2016. Rencananya, Novel bakal disidang 16 Februari. Kenyataannya, pada 2 Februari 2016 jaksa penuntut umum justru menarik berkas Novel dengan alasan untuk disempurnakan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu