Jakarta, Aktual.com – Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) bakal ‘turun tangan’ demi muluskan proyek kereta cepat yang masih terganjal permasalahan.
Salah satunya, terkait rencana PT kereta cepat Indonesia China (KCIC) membangun stasiun di kawasan TNI Angkatan Udara, di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur.
Rencana itu dianggap melanggar tata ruang di DKI. Mengingat kawasan Halim merupakan satu dari empat kawasan khusus pertahanan keamanan di dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 1 tahun 2012 tentang kawasan Khusus Pertahanan dan Keamanan.
Direktur Transportasi Bappenas Bambang Prihartono mengakui Halim masih jadi ‘ganjalan’ di proyek kereta cepat.
“Yang sudah berproses cukup lama (tapi belum selesai) itu masalah Halim, antara KCIC dan TNI. Insya Allah nanti segera selesai, Bappenas akan memfasilitasi untuk menyelesaikan itu,” ucap dia di Jakarta, Jumat (12/2).
Saat ini, ujar dia, beberapa perizinan sudah dikantongi PT KCIC. Antara lain penetapan trase, analisis dampak lingkungan atau amdal, serta ‘right of way’ tol Cipularang.
Penolakan Halim
Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU) Marsekal Agus Supriatna diketahui sudah menyatakan menolak keras rencana pembangunan stasiun kereta cepat dan stasiun LRT (Light Rail Transit) di Komplek Trikora Lanud Halim Perdanakusuma.
Dalam dokumen tertanggal 20 Januari 2016 di surat B/6509/32/16/Disfaskonau yang ditujukan kepada Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Agus menuliskan alasan menolak.
Tulis dia, Lanud Halim Perdanakusuma sebagai pangkalan militer merupakan obyek vital yang perlu mendapatkan pengamanan khusus. Untuk pelaksanaan tugas dan perannya dalam rangka operasi pertahanan udara dan penerbangan VVIP.
Disebutkan, dalam Komplek Trikora Lanud Halim Perdanakusuma, ada 300 unit rumah prajurit, Mesjid, Pura Agung Taman Sari, 3 unit sekolah (SD Angkasa 7, SMPN 80 dan SMU Angkasa), 2 unit Mess Organik serta Kantor dan Laboratorium Psikologi TNI AU.
Halim Sebagai Kawasan Pertahanan
Dari penelusuran Aktual.com, dalam Perda No I Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), di Bab VIII mengenai kawasan khusus di Pasal 111 Poin 4 disebutkan kawasan Pertahanan dan Kemanan meliputi :
“Kawasan Mabes TNI Cilangkap, Kawasan Halim Perdanakusumah, Kawasan Marinir Cilandak, Kawasan Kopassus Cijantung, Kawasan Kementrian Pertahanan dan Keamanan, dan Kawasan instalasi militer lainnya.”
5) Kawasan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e, ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. diperuntukkan bagi kepentingan pemeliharaan dan pertahanan negara berdasarkan geostrategi nasional;
b. diperuntukkan bagi basis militer, daerah latihan militer, daerah pembuangan amunisi, daerah uji coba sistem persenjataan, dan/atau kawasan industri sistem persenjataan.
Artikel ini ditulis oleh: