Proyek Kereta Api Cepat Jakarta - Bandung (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com – Demi muluskan megaproyek Kereta Cepat, Pemprov DKI melalui Dinas Penataan Kota berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) No. 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ) pada tahun ini.

Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI M Taufik membenarkan adanya pengajuan rencana revisi itu. “Iya, eksekutif melalui Dinas Penataan Kota,” ujar dia, saat dihubungi Aktual.com, di Jakarta, Kamis (18/2). (Baca: Keppres ‘Paksa’ Gubernur DKI dan Jabar Setuju Wilayahnya Digerus Kereta Cepat)

Taufik bahkan menuturkan kalau rencana revisi perda yang diparipurnakan 18 Desember 2013 lalu itu jadi prioritas di Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2016. Dalih dia, banyak wilayah di DKI yang saat ini kondisi riilnya sudah alami perubahan dan berbeda dengan isi aturan tersebut. “Contoh kaya Kemang, masa enggak berubah-ubah,” dalih dia.

Terlepas dari urusan Kemang, Taufik tidak menampik kalau revisi perda itu memang untuk akomodir proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) dan megaproyek kereta cepat Jakarta-Walini-Bandung. “Kalau enggak (direvisi), enggak bisa dibangun dong kereta cepat,” kata politisi Gerindra itu.

Kendati demikian, saat ditanya kapan kiranya pembahasan revisi perda itu dimulai, Taufik belum bisa memastikan. Lantaran hingga kini Balegda belum menerima draft-nya dari Dinas Penataan Ruang selaku inisiator. “Draft belum diterima. Tergantung pemerintah mau ngasih kapan,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh: