Jakarta, Aktual.com —Dalam Rapat Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Wijaya Karya (Persero), telah disepakati untuk membentuk bidang usaha baru yang khusus menangani sarana dan prasarana kereta api dan masuk ke dalam struktur organisasi perseroan.

Direktur Utama PT Wijaya Karya‎ (Wika) Bintang Perbowo mengatakan bahwa pembentukan itu juga sesuai dengan Undang-Undang perkeretaapian yang ada dibawah langsung Kementerian Perhubungan.

“Dalam RUPSLB kali ini memutuskan hanya menyiapkan dulu anggaran dasar dan menyetujui mempunyai bidang usaha sarana dan prasarana perkeretaapian,” kata Bintang di Jakarta, Kamis (30/7).

Ia menjelaskan, pembentukan bidang usaha baru ini bertujuan untuk memenuhi syarat Wika untuk berpartisipasi dalam pembangunan High Speed Train (HST) Jakarta-Bandung. Diakuinya, apa yang diputuskan dalam RUPS tersebut mengacu pada adanya surat dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno yang meminta Wika mempersiapkan segala persyaratan pembangunan kereta cepat tersebut.

“Jadi ini sesuai dengan surat Bu Menteri BUMN, lalu dalam pembentukan bidang usaha baru itu harus mendapat persetujuan pemegang saham karena ini sesuai dengan Undang-Undang Perseroan,” ungkapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka