Jakarta, Aktual.com – Asosiasi petani tembakau yang tergabung dalam Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Indonesia mengingatkan pemerintah jangan biarkan intimidasi terhadap petani agar berompindah ke komoditi lain.
Untuk itu, pihak KTNA meminta agar kalangan petani jangan merasa khawatir terhadap intimidasi tersebut.
“Saya dengar petani tembakau didesak beberapa pihak untuk beralih komoditi dengan tanaman lain. Janganlah begitu. Kita (petani) paham betul soal apa yang sebaiknya dan tidak untuk ditanam. Bagi petani, jangan khawatir,” tegas Winarno Tohir, Ketua Umum KTNA di Jakarta, Jumat (23/9).
Menurutnya, soal kebebasan memilih komoditi, Winarno menegaskan bahwa petani dilindungi oleh undang-undang. Petani bebas menanam jenis komoditi apapun yang ia inginkan, lepas dari paksaan.
“Ada penangkalnya yaitu di Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Petani punya hak atas pilihan komoditi,” jelas dia.
Alasan lain, kata dia, tidak mudah mendesak petani untuk beralih komoditi dikarenakan pengetahuan bertanam mereka telah turun-menurun diwariskan dan nilai ekonomis tembakau juga layak diperhitungkan.
Tembakau itu, ujar Winarno, sebagai salah satu komoditas utama bangsa. Sehingga diyakini akan tetap memberikan dampak positif bagi perekononian nasional. Untuk itu, tinggal butuh dukungan penuh Pemerintah lewat penelitian agar membantu kelestarian budidaya tembakau dan hasilkan varietas yang baik.
“Jangan khawatir juga hasil tembakaunya tidak dibeli. Pasti akan dibeli oleh mitra, karena tembakau Indonesia punya cita rasa yang khas,” ujar dia.
Dalam kesempatan yang sama, Winarno menjelaskan bahwa KTNA mendorong agar Pemerintah dan DPR melakukan revisi atas UU Sistem Budidaya Tanaman (UU SBT). Perubahan atas UU ini dibutuhkan untuk memberi jaminan atas seluruh aspek pertanian.
“Dalam usulan perubahan, prinsip pertanian Indonesia semakin dipertegas untuk memperkuat, melindungi kepentingan negara dan petani itu sendiri. Ini bisa di lihat dari asas-asas yang dianut,” jelasnya.
Perjalanan usulan perubahan UU tersebut telah sampai di Komisi IV DPR RI. Pihaknya yakin jika DPR RI akan mengakomodir usulan mereka dengan baik.
“Ya, DPR sudah menerima aspirasi kami. Kami melengkapinya juga dengan draft RUU dan naskah akademik. Sejauh ini responnya positif. Kami optimis ini dapat diakomodir dengan baik,” terang dia.
Bagi KTNA, adanya jaminan terhadap petani justru sejalan dengan visi dan target Pemerintah terhadap sektor pertanian. Swasembada (ketahanan) pangan bukanlah sesuatu yang mustahil di raih kembali. Ketahanan pangan perlu dimantapkan.
“Faktanya, ada sekitar 18 daerah yang saat ini surplus pangan. Pemerintah sudah on the track. Itu mengapa dalam kegiatan hari ini kami angkat tema soal memantapkan ketahanan pangan nasional,” pungkas Winarno.
(Laporan: Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka