Jakarta, Aktual.com — Wacana Anggora DPR-RI dari Komisi VII, Ramson Siagian untuk memfasilitasi Menteri Sudirman dan Menteri Rizal Ramli, agar berdebat terbuka di komisi VII untuk mengadu argumen yang terbaik mengenai pembangunan kilang Blok Masela, disambut baik dari Kementerian Maritim dan Sumber Daya.

Tenaga Ahli Menteri Bidang Kebijakan Energi dari Kementerian Maritim, Abdulrachim menanggapi bahwa wacana tersebut adalah sebuah inisiatif bagus untuk menemukan solusi yang terbaik.

Selain itu, dengan disaksikan oleh DPR dan terbuka untuk media masa, dia berharap mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai persoalan yang sebenarnya.

“Itu bagus, kita siap dikonfrontasikan, dengan debat di DPR dan disaksikan media, agar masyarakat memahami persoalan yang sebenarnya,” kata Abdulrachim di Kantor Kementerian Maritim Jakata, Jum’at (11/3).

Sebelumnya pada saat Rapat Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan Komisi VII DPR-RI, Ramson Siagian mengusulkan agar komisi VII memfasilitasi Menteri Sudirman dan Rizal Ramli untuk menyampaikan argumennya di depan DPR.

“Saya usul kepada pak ketua (Ketua Komisi VII) agar kita bisa memfasilitasi kedua Menteri ini dan kita menyaksikan, jadi jangan debat di media, adu saja analisis disini agar kita tahu yang terbaik on-shore atau off-shore,” kata Ramson di komisi VII DPR, Senayan Jakarta Selasa (8/3)

Sebagaimana diketahui bahwa perseteruan Sudirman Said dengan Rizal Ramli tentang pembangunan kilang blok Masela telah menyita perhatian publik.

Keinginan Sudirman untuk membangun Kilang dengan skema off-shore atau kilang terapung dinilai oleh Menteri Rizal tidak membawa multiplier efek bagi perekonomian masyarakat.

Hingga kini kepastian keputusan pembangunan kilang tersebut masih belum diketahui, pasalnya kebijakan tersebut telah ditarik ke tangan Presiden Jokowi dan Presiden telah menyatakan bahwa keputusan itu akan ditetapkan pada tahun 2018 mendatang, namun walau begitu perdebatan di media terus memanas.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka