“Jadi ada 163 desa perkiraan sekarang sidang dijaga,” ujar Siti.
Siti mengatakan pemerintah daerah bersama TNI dan Polisi mempersiapkan alat pemantau kualitas udara baik yang permanen maupun yang dapat berpindah.
Untuk kualitas udara di Kota Palembang tercatat sebesar 12 mikro gram per meter kubik udara sementara di Kota Jakarta tercatat sebesar 35 mikro gram per meter kubik dengan batas standar Indonesia 65 mikro gram per meter kubik.
Siti telah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O atau Standar Emisi Euro 4.
KLHK memberi batas waktu sekitar 18 bulan sampai dua tahun kepada kendaraan berbahan bakar bensin untuk mengubah penggunaan bahan bakarnya.
Sementara untuk kendaraan berbahan bakar solar diberikan kelonggaran hingga empat tahun ke depan sejak 2017.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid