Riau, Aktual.com — Pemerintah komitmen terhadap pembangunan daerah, terutama pemerataan pembangunan di daerah-daerah yang selama ini kurang mendapatkan perhatian. Salah satu target pemerataan pembangunan itu adalah Propinsi Kepulauan Riau dari Badan Pengusahaan (BP) Batam.
“Target kami BP Batam dihapus pada Januari 2016. Saat ini kami tengah melakukan kajian dengan kementerian-kementerian terkait,” tegas Mendagri Tjahjo Kumolo di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (30/12).
Disampaikan dia, BP Batam selama ini berpegang pada Keputusan Presiden Nomor 41/1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam. Selain itu juga Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
“Memperhatikan permasalahan yang terjadi selama ini, BP Batam harus dibubarkan. Tumpang tindih kewenangan antara BP Batam dengan Pemkot Batam menghambat pembangunan dan investasi,” jelasnya.
Revisi peraturan tentang BP Batam tetap dilaksanakan, tetapi kami akan fokus membuat peraturan baru sebagai payung hukum,” tambah Tjahjo.
Pemerintahan Jokowi disampaikan dia berencana menjadikan Batam sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dibawah kewenangan Gubernur Kepri. Dengan begitu Pemprov Kepri yang akan mengaturnya sehingga ke depan diharapkan tercipta pemerataan pembangunan di daerah-daerah lainnya di Kepri.
“Beliau (Jokowi) sangat-sangat setuju. Harus ada keberanian, kalau menunggu revisi undang-undang butuh waktu lama,” kata Tjahjo.
Artikel ini ditulis oleh: