Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung telah mencegah Komisaris Utama PT Victoria Securities International Corporation Mukmin Ali Gunawan, agar tidak bepergian ke luar negeri.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Fadil Jumhana mengatakan, yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi.

“Pencegahan atas permintaan penyidik,” ujar Fadil Jumhana di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/4).

Proses pencegahan tersebut adalah kelanjutan dari penyidikan dalam dugaan korupsi pembelian hak tagih atau cessie PT Adyesta Ciptatama oleh PT Victoria Sekuritas Indonesia dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional pada 2003.

Menurut Fadil, Mukmin yang sudah dua kali diperiksa khawatir apabila Komisaris Utama PT VSIC ini pergi ke luar negeri. Pencegahan dilakukan tak lain adalah untuk memudahkan tim penyidik menuntaskan dugaan rasuah tersebut.

“Sebenarnya juga untuk mempermudah proses penyidikan,” kata Fadil.

‎Sekedar informasi, penyidik Kejaksaan Agung sebelumnya lebih dulu mencegah untuk bepergian ke luar negeri terhadap empat mantan eksekutif dan eksekutif PT VSIC sejak 13 Agustus 2015 lalu.

Keempatnya yakni‎ Lislilia Djamin (Direktur PT VSI 2003-2005), Rita Rosela (Direktur PT VSI), Suzana Tanojo (Komisaris PT VSI) dan Aldo (salah satu Direktur PT VSI).

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu